FAQ PMK 37/2025: Jualan di Marketplace Dipotong Pajak Otomatis?
Berikut beberapa FAQ (Frequently Asked Questions) seputar PMK 37/2025. Poin-poin pertanyaan ini dapat membantu kita untuk lebih memahami mekanisme kerja PMK terssebut.
PMK 37 Tahun 2025 Mengatur Apa Saja sih?
Penunjukan pihak lain (Marketplace/Lokapasar) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain (Marketplace/Lokapasar) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Siapa yang dapat ditunjuk menjadi Pihak lain (Marketplace) yang dapat melakukan Pemungutan PPh Pasal 22?
Pihak pemungutnya adalah platform marketplace (di dalam atau luar negeri) yang memproses pembayaran seller menggunakan rekening bersama (escrow account) dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Bagaimana kalau omzet Seller Orang Pribadi sudah tembus Rp500 Juta?
· Seller Orang Pribadi wajib mengirimkan Surat Pernyataan Bermeterai ke marketplace.
· Surat ini menyatakan bahwa omzet tahun berjalan sudah > Rp500 juta.
· Batas Waktu: Diserahkan paling lambat pada akhir bulan saat omzet resmi menembus angka tersebut.
Contoh
Tuan A adalah orang pribadi yang memiliki prederan usaha tertentu dibawah Rp. 4,8 M dan memilih untuk dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 20 Tahun 2026 dan memiliki peredaran usaha selama tahun 2026 seperti sebagai berikut.
Pada Masa Maret 2026 omset Tuan A melebihi 500.000.000 sehingga Tuan A wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Tuan A memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00.
Tuan A akan dilakukan pemungutan Pasal 22 pada Masa April 2026 Pada Marketplace/Toko A sebesar 0,5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 250.000 dan pada Marketplace/Toko B sebesar 0,5% x Rp. 25.000.000 = Rp. 125.000.
Apakah Hitungan Omzet Rp500 Juta: Per Toko vs Gabungan?
Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP 55 Tahun 2022 bahwa besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dengan demikian, peredaran bruto tersebut mencakup seluruh toko online (Marketplace) dan toko offline.
Berapa besaran pungutan yang dilakukan oleh Pihak Lain (Marketplace) dan kapan terutangnya?
Besaran Pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Saat terutang PPh Pasal 22 tersebut adalah saat pembayaran diterima oleh Pihak lain (Marketplace).
Bagaimana mekanisme penerbitan Bukti Pemungutan PPh Tambahan dalam transaksi Pemungutan PMSE oleh Pihak Lain?
Secara sederhana, berikut gambaran alur kerja implementasi Bukti Pungut
Tambahan:
a. Bulan Februari: Pihak Lain memungut dan menerbitkan Bukti Pungut senilai
Rp100.000.
b. Bulan Maret: Pihak Lain menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi
Februari.
c. Bulan April: Terjadi Retur/Pembatalan transaksi sebesar Rp20.000, maka:
d. Pihak Lain menerbitkan Bukti Pungut Tambahan bernilai negatif sebesar (-)
Rp20.000. Pihak Lain memungut transaksi berjalan April (misal: Rp90.000).
e. Bulan Mei: Pihak Lain menghitung kembali PPh Pasal 22 dan hanya menyetor
selisihnya ke kas negara: Rp90.000 (Bukti Pungut April normal) - Rp20.000
(Bukti Pungut Tambahan) = Rp70.000.
Apakah Pedagang Dalam Negeri akan mendapatkan bukti pungut pajak atau dokumen sejenisnya dari Marketplace?
Dokumen tagihan yang dibuat oleh Pedagang Dalam Negeri melalui sistem Marketplace/Lokapasar untuk setiap transaksi penjualan barang dan/atau jasa merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Pedagang Dalam Negeri dapat menggunakan bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh final.
Di mana saya bisa melihat detail Pemungutan PPh Pasal 22?
Atas mekanisme ini dikembalikan ke sistem Marketplace/Lokapasar masing-masing. Dalam setiap Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan di ekosistem Marketplace/Lokapasar dan sudah dilaporkan dalam sistem penerbitan bukti potong Coretax maka Wajib Pajak yang telah dipungut PPh Pasal 22 akan mendapatkan bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam akun Coretax masing-masing.
Bagaimana pelaporan pajak ke DJP?
Untuk pelaporan terkait Pemungutan PPh Pasal 22 oleh markeplace, pelaporannya dilakukan oleh Marketplace/Lokapasar (pihak pemungut) menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Apakah PPh Pasal 22 ini dpotong dari harga jual kotor atau setelah diskon dan ongkir?
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yaitu 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.